Kilas
Curi Gurami, Tukang Ojek Diancam 7 Tahun
Bandar Lampung -- Dua warga, Suhaili dan Kurdi, terancam hukuman tujuh tahun penjara karena mencuri 10 ikan gurami senilai Rp 17 ribu.
Jaksa penuntut umum Merya Ulfa mendakwa keduanya yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir dan tukang ojek itu dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, kemarin.
Suhaili dan Kurdi d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini