Kerugian Negara Rp 16,1 Miliar Belum Dikembalikan
KUPANG -- Sejumlah Rp 16,1 miliar kerugian negara yang ditimbulkan dari 1.017 kasus dugaan penyimpangan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur belum dikembalikan ke kas daerah.
Hal itu, menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Nusa Tenggara Timur Rudi Irwanto Sinaga, berdasarkan daftar rekapitulasi perkembangan penyelesaian kasus tersebut hingga 31 Desember tahun lalu. "Total kerugian negara sebesar Rp 16,1 miliar belum d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini