Penyelundup Sabu Dituntut 18 Tahun
DENPASAR -- Delapan warga negara Iran yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 602 butir sabu-sabu atau setara dengan 4,7 kilogram dituntut hukuman 18 tahun penjara. "Terdakwa terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat berupa mengimpor narkotik golongan I dalam jumlah besar," kata jaksa penuntut Ni Made Citra Maya Sari dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin.
Jaksa menyatakan tujuh terdakwa tergabung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini