Korupsi Dana Makan-Minum
Eks Pejabat Garut Dituntut Lima Tahun Penjara
Garut -- Anton Heryanto, eks Kepala Seksi Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Garut, dituntut lima tahun penjara dalam kasus korupsi dana makan dan minum yang merugikan negara senilai Rp 4,8 miliar. Tuntutan itu kemarin dibacakan jaksa penuntut Dikdik Karyansyah dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Garut.
Kasus korupsi itu terjadi pada Sekretariat Daerah Garut, Jawa Barat. Anggaran yang dikorupsi adalah anggaran
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini