Kilas
Penusuk Bupati Dituntut 2 Tahun Penjara
MADIUN -- Terdakwa penganiayaan Bupati Madiun Muhtarom, Yunus Trianto alias Yuyun, 31 tahun, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Madiun. "Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, kami memutuskan agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan memberikan hukuman dua tahun penjara sesuai dakwaan subsider," ujar jaksa Mochamad Fauzan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun kemarin.
Muhtarom jadi korban penusukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini