Pembunuh Turis Jepang Divonis 20 Tahun
DENPASAR - Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis David Goltar Wicaksono, 26 tahun, terdakwa kasus pembunuhan wisatawan Jepang, Rika Sano, 33 tahun, dengan hukuman 20 tahun penjara kemarin. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.
Majelis hakim, yang diketuai Dewa Made Wenten, menyatakan bahwa David terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 339 tentang pembunuhan yang didahului deng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini