APBD Ende Dipinjamkan
KUPANG - Sidang kasus dugaan korupsi APBD Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun 2005 dan 2008, yang merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar memberatkan terdakwa, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ende Iskandar Mberu.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Imam Su'udi, di Pengadilan Negeri Kupang kemarin, tiga saksi menyatakan pencairan dana tersebut atas perintah Iskandar. Ketiga saksi itu adalah Tili Afridus (Kepala Bagian Keuangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini