Anton Sebut Jaksa Garut Merekayasa Kasus
GARUT -- Sidang kasus korupsi dana konsumsi Kabupaten Garut tahun 2007 kemarin digelar dengan memaparkan pengakuan Anton Heryanto, terdakwa kasus itu. Di depan majelis hakim, eks Kepala Seksi Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah Garut tersebut menuding Kejaksaan merekayasa penetapan dirinya sebagai tersangka. "Saya sangat sakit hati," kata Anton di ruang persidangan Pengadilan Negeri Garut kemarin.
Anton mengaku tahu modus itu saat dia diperiksa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini