"Investasi Kutai Timur Rugikan Negara"
BALIKPAPAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan investasi PT Kutai Timur Energi, badan usaha milik daerah Kabupaten Kutai Timur, di Bank IFI sebesar Rp 72 miliar terindikasi melanggar hukum pidana. "Ada dugaan kerugian negara dalam investasi Kutai Timur di Bank IFI," kata anggota BPK, Rizal Djalil, di Balikpapan kemarin.
Saat mengaudit laporan keuangan Kutai Timur tahun 2008, Rizal mengatakan, auditor BPK menemukan kejanggalan investasi di B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini