Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Divonis
BOJONEGORO - Mantan bendahara Sekretariat DPRD Bojonegoro, Wahyuningsih, 54 tahun, divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro kemarin. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut hukuman penjara selama 6 tahun berikut mengembalikan uang denda Rp 500 juta dan uang negara Rp 2,7 miliar.
Atas vonis tersebut, jaksa Sateno langsung mengajukan banding. Alasannya, vonis tersebut dianggap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini