Penganiaya Gitaris Maliq Terancam 5 Tahun Penjara
BANDUNG -- Kedua penganiaya Arya Aditya Ramdhya alias Lale, gitaris kelompok band Maliq and D'Essentials, terancam hukuman lima tahun penjara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Philemon Ginting mengatakan, keduanya, Fesky dan Armin, dijerat dengan Pasal 351 dan 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Philemon, Sabtu lalu.
Kedua sahabat itu kini mendekam di sel tahana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini