Terdakwa Tarian Erotis Bellair Divonis Penjara 2,5 Bulan
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung ternyata telah menjatuhkan vonis 75 hari atau 2 bulan 15 hari kepada enam terdakwa kasus tari erotis di Bel Air Cafe & Music Lounge, Bandung. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, 4 bulan penjara.
Vonis itu sendiri dijatuhkan Rabu lalu. Sidang juga luput dari perhatian wartawan, karena sejak awal majelis hakim menggelar sidang tertutup. "Mereka divonis kemarin (Rabu lalu). Enam terdakwa d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini