MEDAN -- Dua terdakwa anggota sindikat peredaran sabu-sabu asal Malaysia, Indra Tampubolon, 48 tahun, dan rekannya, Anly Yusuf, 46 tahun, masing-masing divonis 14 tahun dan 10 tahun penjara. Keduanya juga dibebani denda, masing-masing Rp 500 juta untuk Indra dan Rp 200 juta untuk Anly.
Vonis kepada kedua terdakwa itu mendekati tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Nur Ainun. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim, yang dipimpin Lorensius Sibarani, menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun penjara kepada keduanya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karena memiliki 2,5 kilogram sabu-sabu. Kedua terdakwa, menurut majelis hakim, melanggar Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang tentang Psikotropika.
Mendengar vonis tersebut, Indra dan Anly langsung mengajukan permohonan banding. Atas sikap kedua terdakwa itu, jaksa penuntut umum juga menyatakan banding kepada majelis hakim.
Indra dan Anly dibekuk tim Narkoba Markas Besar Kepolisian RI pada Juni 2009. Hasil pemeriksaan, seperti dibacakan jaksa dalam persidangan awal, mengungkap bahwa kedua terdakwa secara bersama-sama menemui bandar narkoba di Malaysia bernama Ataw dan Li. Kedua pengedar di Malaysia itu menyanggupi permintaan Indra dan Anly untuk menyediakan sabusabu. Selanjutnya, Indra memberikan 3.000 ringgit Malaysia kepada Ataw sebagai uang muka pembelian sabu-sabu. Sabu-sabu itu, kata jaksa Nur Ainun, dibawa oleh Indra menggunakan kapal dan bersandar di Pelabuhan Belawan. SOETANA MONANG