Anggota Sindikat Sabu Malaysia Divonis 14 Tahun
MEDAN -- Dua terdakwa anggota sindikat peredaran sabu-sabu asal Malaysia, Indra Tampubolon, 48 tahun, dan rekannya, Anly Yusuf, 46 tahun, masing-masing divonis 14 tahun dan 10 tahun penjara. Keduanya juga dibebani denda, masing-masing Rp 500 juta untuk Indra dan Rp 200 juta untuk Anly.
Vonis kepada kedua terdakwa itu mendekati tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Nur Ainun. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim, yang dipimpin Lorensius Sib
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini