Pindahkan Paving Block, Berakhir di Penjara
Ketidakadilan hukum kembali dirasakan rakyat kecil. Kali ini nahas menimpa dua bersaudara, Budi Roso, 31 tahun, dan Kuswandi, 34 tahun, warga Kampung Saripin, Kelurahan Sukanagara, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Karena memindahkan paving block, mereka diganjar hukuman tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Tasikmalaya kemarin.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Suratmo menyatakan Budi dan Kuswandi terbukti melanggar Pasal 170 KU
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini