Kilas
Hakim Minta Polisi Sidik Lagi Kasus Surat Impor
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kemarin mengabulkan sebagian gugatan pengusaha asal Korea, Cho Byong Hwan, terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat. Cho mempersoalkan dihentikannya penyidikan kasus pemalsuan dokumen surat impor BC 2.3 atas PT JS Lee Garmen Indonesia.
"Penghentian penyidikan kasus itu tidak tepat karena bukti permulaan kasus pemalsuan tanda tangan dalam dokumen surat impor itu sudah mencukupi," kata ketua majelis haki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini