Mantan Pejabat Mojokerto Divonis 2 Tahun 6 Bulan
MOJOKERTO -- Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, memvonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana program peningkatan kesejahteraan kelompok tani senilai Rp 565 juta, dengan hukuman satu hingga dua tahun lebih kemarin.
Terdakwa Kun Mariyatin, mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pertanian Kota Mojokerto, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Adapun terdakwa lainnya, yakni Kepala Subbidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Fajar Maharani dan s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini