Penyidikan Korupsi Pasar Induk Dipercepat
SURABAYA -- Kejaksaan Agung memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mempercepat penyidikan tahap kedua kasus korupsi pengadaan lahan proyek Pasar Induk Agrobisnis (PIA) di Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang merugikan keuangan negara Rp 56,8 miliar. "Sudah saya perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi untuk segera melimpahkannya ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy kepada Tempo melalui pesan pendek kemarin.
Dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini