Penyelundupan Sabu Rp 4 Miliar Digagalkan
BATAM - Petugas Bea dan Cukai Batam kemarin menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 3,95 kilogram di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea-Cukai Tipe B Batam Heru Setioko mengatakan bubuk haram itu diselundupkan oleh warga negara Malaysia, Adnan Abu Osman, 40 tahun.
Sabu dimasukkan dalam lemari pendingin berukuran 1 x 1,5 meter. Lemari itu ditenteng oleh Adnan ke Batam. Namun, di pelabuha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini