maaf email atau password anda salah


Terdakwa Penodaan Agama Dihukum

arsip tempo : 171405815445.

. tempo : 171405815445.

GARUT - Tiga terdakwa penodaan agama divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut. Ketiganya adalah Wowo Wahyudin, 33 tahun, Wawan Setiawan (43), dan Abdul Rosid (44). "Terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan di muka umum," kata ketua majelis hakim Rudi Suharso.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang menyebarkan permusuhan, kebencian, atau penghina

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan