Pembunuh Turis Diancam Penjara Seumur Hidup
DENPASAR - David Goltar Wicaksono, terdakwa pembunuhan wisatawan Jepang, Rika Sano, diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. "Perbuatan terdakwa melanggar batas kemanusiaan," kata jaksa I Gusti Ngurah Agung Kusumayasadiputra saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, kemarin.
David didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan, pasal pencurian disertai kekerasan, pemerkosaan, dan memaksa dengan kekerasan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini