MK: Anggota DPR Papua Ditambah
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memerintahkan penambahan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua periode 2009-2014 sebanyak 11 orang, dari jumlah semula 56 orang. Perintah ini tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan dua warga Papua, Ramses Ohee dan Yones Alfons Nusi.
Ramses dan Yones mengajukan permohonan judicial review atas Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonom
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini