Pentolan 'Eden' Cirebon Ditahan
BANDUNG - Tiga pentolan kelompok yang menamakan dirinya aliran Surga atau Eden, Cirebon, kemarin terpaksa meringkuk di sel tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Mereka terancam dijerat Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penodaan Agama.
"Juga Pasal 285 tentang Pencabulan dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Barat Komisaris Besar Abdul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini