Kasus Korupsi Dana Konsumsi Garut
Pengacara Diduga Tahu Pemakaian Dana
GARUT -- Sidang pengadilan kasus korupsi dana makan-minum Pemerintah Kabupaten Garut kemarin menghadirkan saksi Erlan Rivan, mantan Kepala Seksi Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan Daerah Garut. Dalam persidangan itu, Erlan mengungkapkan bahwa Rudy Gunawan, pengacara terdakwa Anton Heryanto, mengetahui persis penyelewengan dana senilai Rp 4,8 miliar itu. "Pak Rudy kan ada di dalamnya," kata Erlan di Pengadilan Negeri Garut kemarin.
Kalimat itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini