Empat Terdakwa PIA Jemundo Segera Dieksekusi
SIDOARJO -- Pengadilan Negeri Sidoarjo telah menerima salinan keputusan kasasi Mahkamah Agung perihal perkara korupsi Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo, Kabupaten Sidoarjo. "Salinan keputusan kami terima Selasa lalu. Saat ini sedang kami gandakan," kata Sekretaris Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo Agung Rumekso kemarin.
Menurut Agung, rencananya hari ini salinan itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kepastian pengiriman putusan kasas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini