Ade Siapkan Gugatan Balik ke Negara
BANDUNG -- Ade Ruchimat, 55 tahun, pegawai negeri sipil di Dinas Sosial Jawa Barat memutuskan akan melakukan gugatan balik kepada negara atas hukuman penjara yang harus dijalaninya selama 10 bulan. Ia juga akan melaporkan balik koleganya atas tudingan pencemaran nama naik. "Boleh saling memaafkan antara pribadi dia (Bambang) dan saya, tapi saya jawab, proses hukum berjalan," kata Ade kepada wartawan di Bandung kemarin.
Pegawai golongan III-B ini te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini