PTUN Terima PK Gasibu
BANDUNG - Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Muhammad menyatakan telah menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung soal gugatan kawasan Gasibu. "Tahapnya berikutnya kami memberitahukan para pihak bahwa putusan PK telah dikembalikan pada Pengadilan TUN," kata Muhammad kemarin.
Putusan PK Nomor 35/TUN/2009 tanggal 15 September 209 itu mengabulkan sebagian permohonan penggugat Eutik Suhana cs atas gugatan kepe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini