Uang Korupsi Rp 1,5 Miliar Dikembalikan
SURABAYA -- Empat tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Srimangun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengembalikan uang Rp 1,5 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Anwar mengatakan pada Rabu lalu salah seorang tersangka, Achmad Basuki, menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada penyidik. Basuki adalah Direktur PT Guna Karya Nusantara, yang merupakan kontraktor proyek tersebut.
Sepekan seb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini