Pembunuh Suami-Istri Divonis 12 Tahun
Denpasar -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar kemarin akhirnya memvonis pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami-istri, Yosep Indawan dan Maria Atatang. Tersangka, Andreas Bambang Sugiarto, 40 tahun, divonis hukuman 12 tahun penjara. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 17 tahun penjara.
Ketua majelis hakim, I G.N. Adi Wardhana, menyatakan, hal yang meringankan antara lain terdakwa dianggap hanya ikut membantu dan bukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini