Kakek Pencuri Sabun Dihukum 12 Hari
CIREBON -- Kakek Rasjo, 77 tahun, terdakwa kasus pencurian dua sabun mandi dan kacang hijau seberat 500 gram, divonis 12 hari di Pengadilan Negeri Sumber Cirebon kemarin. Sidang yang dipimpin majelis hakim Sulisdianto itu menyatakan Kakek Rasjo tidak perlu masuk penjara selama masa percobaan satu bulan.
Dalam dakwaannya, Kakek Rasjo dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian. Namun, karena sudah lanjut usia, miskin, dan tinggal seba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini