Penyelundup Sabu-sabu Terancam Hukuman Mati
DENPASAR - Tujuh warga negara Iran yang menyelundupkan kapsul sabu-sabu terancam hukuman mati. Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Sutisna mengatakan mereka diduga melanggar Pasal 112 dan 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk mengungkap jaringan kejahatan narkotik, polisi berencana menjalin kerja sama dengan badan antinarkotik Amerika Serikat, Drug Enforcement Administration. Apalagi, kata Sutisna, para tersa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini