Kilas
Puriyanto Dihukum 10 Tahun
MADIUN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menghukum Puriyanto alias Jolodong, 29 tahun, 10 tahun penjara karena melindaskan Endi Tegar Kurniadinata, 4 tahun, anaknya sendiri, pada kereta api yang sedang melaju.
Majelis hakim menilai Puriyanto terbukti melakukan percobaan pembunuhan. Namun, hukuman ini tak memuaskan Depi Kristiani, ibu korban.
Menurut Depi, akibat perbuatan terdakwa, kini anaknya cacat seumur hidup karena kaki kanan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini