Tiga Terdakwa Demonstrasi Maut Dituntut 11-12 Tahun Penjara
MEDAN - Tiga terdakwa yang terlibat unjuk rasa berujung kerusuhan di Sumatera Utara dituntut hukuman 11-12 tahun penjara. Jaksa menuntut Datumira Simanjuntak dan John Haidel Samosir dengan hukuman 12 tahun penjara. Adapun Hasudungan Butarbutar dituntut 11 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar terpisah di Pengadilan Negeri Medan kemarin, jaksa beralasan para terdakwa terbukti merencanakan pembunuhan. Saat membacakan tuntutan, jaksa P. Tumanggor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini