Kasus Korupsi Stadion Surabaya
Wakil Ketua DPRD Divonis Bebas
SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya Musyafak Rouf. Dalam vonis yang dibacakan Ketua majelis hakim Ali Makki, ia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, hakim membebaskan Musyafak dari segala tuduhan korupsi dan mengembalikan nama baiknya.
Berdasarkan keterangan saksi ahli, hakim menilai Musyafak tak melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini