DPR Aceh Nilai Qanun Jinayah Belum Sah
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menyatakan Qanun Jinayah (Hukum Pidana Islam) dan Qanun Acara Jinayah (Hukum Acara Pidana Islam) belum sah. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Hasbi Abdullah mengatakan qanun atau peraturan daerah tentang jinayah dan hukum acara jinayah, yang sudah disahkan DPR, belum bisa dilaksanakan di Negeri Serambi Mekah.
Pengesahan qanun juga dinilai bertentangan dengan kesepakatan damai di Aceh seperti tercantum da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini