Sengketa Lahan Gasibu
Gugatan Ahli Waris Lain Ditolak
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan tidak menerima gugatan Ari Juariah dan Yudi, dua pengklaim ahli waris Dirdja alias Patinggi, terkait dengan penguasaan tanah seluas 4 hektare di kawasan Gasibu Bandung oleh pemerintah Jawa Barat dan enam tergugat lainnya. Keputusan ini dibacakan hakim ketua, Syahrul Mahfud, dalam persidangan kasus ini kemarin.
Salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan Ari adalah soal keabsahan merek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini