Polemik Tangkuban Parahu
Graha Rani Tak Berhak Pungut Tiket Masuk
Bandung -- Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf mengatakan PT Graha Rani Putra Persada tidak berhak memungut retribusi masuk ke lokasi taman wisata alam tersebut. Kutipan semacam itu hanya dapat dikutip oleh negara, yaitu pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Pengelola jasa pariwisata seperti PT Graha Rani, menurut Dede, hanya berhak memungut retribusi dari fasilitas yang dibangunnya di tempat itu. "Nah, kalau fasilitas itu kemudian dibayarkan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini