Gubernur Belum Tanda Tangani Qanun
Banda Aceh -- Qanun atau Peraturan Daerah Jinayah dan Qanun Acara Jinayah yang, telah disahkan dua pekan lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Nanggroe Aceh Darussalam, ternyata belum ditandatangani Gubernur Irwandi Yusuf.
"Kami sudah sampaikan qanun tersebut ke pemerintah Aceh, tapi sampai sekarang belum ditandatangani," ujar Sekretaris DPR Aceh Hasan Basry A. Thaleb kepada Tempo kemarin.
Rencananya, setelah ditandatangani oleh gubernur, qanun tersebut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini