Qanun Jinayat Akan Disahkan di Aceh
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh segera mengesahkan Qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat (hukum pidana Islam) pada 14 September mendatang. Qanun ini nantinya akan menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Aceh.
Wakil Ketua DPRD Aceh Raihan Iskandar mengatakan Qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat berisi sejumlah aturan tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh, seperti KUHP yang berlaku di Indonesia. Setelah disahkan, Qanun Jinaya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini