SMS ke Ibu Negara Berujung Tahanan
SERANG - Arif Rohmana, 35 tahun, boleh bernapas lega. Setelah 18 jam guru SMP Negeri 2 Cimanuk, Pandeglang, itu ditahan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Banten, akhirnya ia bebas.
Tuduhan yang dialamatkan kepada Arif tak tanggung-tanggung. Ia dianggap telah melakukan teror melalui SMS terhadap keluarga Kepala Negara.
Ia dilepas sekitar pukul 21.00 WIB, Ahad lalu, namun baru sampai ke rumah kemarin pagi. "Saya harus menemui pengacara dul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini