Obat Terlarang Disimpan di Celana Dalam
BANDUNG - Petugas keamanan Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, kemarin menangkap basah dua pengunjung yang membawa obat terlarang. Keduanya mengaku hendak mengunjungi anggota keluarga dan teman mereka. Satu di antaranya, Et, 20 tahun, warga Pengalengan, Bandung, menyimpan obat di celana dalam.
Obat yang dibawa Et itu semacam dextro. Disimpan dalam kemasan plastik, 1.000 butir obat tersebut disimpan dalam pakaiannya. Ia tertangkap pukul 11.20, keti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini