Bos Tripanca Divonis 5 Tahun Penjara
Bandar Lampung -- Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, memvonis Sugiharto Wiharjo alias Alay dengan hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, pemilik Tripanca Group itu diwajibkan membayar denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa, 7 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melakukan tindak kejahatan perbankan, yaitu melakukan kredit fiktif," kata ketua majelis hakim, M. Asnun, kemarin.
Sem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini