Wartawan Makassar Dituntut 1 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Jaksa menuntut satu tahun penjara terhadap wartawan Makassar, Jupriadi Asmaradhana alias Upi Bin Baso Suma. Bekas kontributor Metro TV biro Makassar itu didakwa telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap bekas Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Polisi Sisno Adiwinoto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Makassar, Imran Y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini