Enam Mahasiswa Peserta Demo Maut Medan Dituntut 7 Tahun
MEDAN - Enam mahasiswa Universitas Sisingamangaraja XII, Medan, yang terlibat demo anarkistis pada 3 Februari lalu di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara kemarin dituntut masing-masing tujuh tahun penjara.
Jaksa penuntut Adlina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan mengungkapkan, keenam terdakwa adalah Supri Handi Hutapea, 20 tahun, Sopan Megayanto Simanungkalit (24), Matatia Januari Sibuea (27), Dedi Lumban Tungkup (20),
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini