Koruptor Gugat Praperadilan Kejaksaan
JAMBI - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jambi digugat praperadilan oleh tersangka pelaku korupsi, M. Iriyani. Kuasa hukum Iriyani, Wajdi, mengatakan langkah itu ditempuh karena tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya bertentangan dengan fakta hukum.
Iriyani adalah Direktur Utama PT Sakti Holding Company, yang merupakan badan usaha milik daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dia diduga terlibat kasus korupsi terkait dengan jual-beli sah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini