Kilas
Bekas Polisi Diancam Hukuman Mati
BENGKULU - Bekas anggota satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Bengkulu, Hery Santo Lubis, 34 tahun, diancam hukuman mati. Dia diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pembantu rumah tangga bernama Wiwin Daryani, 17 tahun. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata jaksa Munandar dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bengkulu kemarin. Hery juga dikenai dakwaan berlapis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini