Korupsi, Pejabat Merangin Ditahan
JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi kemarin menahan Ayahkudin, bekas Bendahara Sekretariat Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008 senilai Rp 3,5 miliar. Ayahkudin kemarin siang langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2-A Jambi setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 9 pagi.
"Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri dan m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini