Penyelundup Sabu-sabu ke Penjara Tertangkap
BANDUNG -- Yayan Mulyana, 43 tahun, tertangkap ketika membawa sekitar 1 gram sabu-sabu dan 400 butir pil Lexotan saat berkunjung ke rumah tahanan Kebonwaru, Bandung, kemarin. Yayan diduga hendak menyelundupkan dan memberikan barang itu kepada Opik, narapidana kasus perusakan dan pengeroyokan, yang akan dibesuknya.
Kepala Rumah Tahanan Kelas I Bandung, atau dikenal juga dengan Penjara Kebonwaru, Andika Dwi Prasetya, mengatakan sabu itu disembunyika
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini