PT Pos Digugat Rp 1 Triliun
BANDUNG -- PT Pos Indonesia digugat salah seorang karyawannya, Sumargono, senilai Rp 1 triliun di Pengadilan Negeri Bandung. Penyebabnya, PT Pos telah memotong gaji tanpa hak untuk disumbangkan ke Golkar sejak 1988. Padahal karyawan Kantor Pusat PT Pos di Jalan Cilaki, Bandung, itu tak pernah mendaftarkan diri, terdaftar, apalagi menjadi pengurus Golkar. "Tuntutan ganti kerugian sesuai kerugian yang dialami penggugat materiil Rp 20.900 dan imateri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini