Hakim Rantauprapat 'Dinonpalukan'
MEDAN -- Ari Siswanto, hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sumatera Utara, "dinonpalukan". Dia tidak boleh aktif dari kegiatan peradilan karena terbukti meminta uang Rp 150 juta kepada keluarga Mayor Purnawirawan Lodewyk Sirait (almarhum), mantan Kepala Seksi RTF Pangdam I/Bukit Barisan.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Ponis Tarigan, uang itu untuk diberikan kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini