Jaksa Banding Vonis Bebas Bekas Ketua Demokrat
JAMBI -- Bekas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau Abdul Azis, terdakwa kepemilikan 28 butir narkotik jenis ekstasi, belum bisa bernapas lega. Setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi pada 28 Mei lalu, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding atau kasasi.
"Kami menilai Azis bersalah, dan dapat dibuktikan memiliki narkoba jenis ekstasi sebanyak 28 butir," kata Kepala Seksi Pidana Umum K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini